Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siswa Baru Wajib Tahu Nih, Inilah Seragam Sekolah Wajib SD, SMP, SMA yang Dikeluarkan Kemdikbud

WASHIF MEDIA - Beberapa hari lagi siswa akan masuk kembali ke sekolah untuk mengikuti belajar mengajar pada semester pertama.

Tak luput buat siswa baru yang akan menjadi awal dalam mengikuti belajar mengajar di sekolah impiannya.

Ternyata Kemdikbud telah keluarkan sebuah aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut tertera secara jelas bahwa siswa yang ingin mengarungi pendidikan di sekolah SDSMP dan SMA wajib memakai seragam sekolah wajib.

Seragam sekolah wajib menurut aturan Kemdikbud tersebut ada 2 yaitu seragam nasonal dan seragam pramuka.

Walaupun Kemdikbud tak melarang adanya seragam wajib lainnya dari sekolah tersebut seperti seragam batik atau seragam olahraga.

Tetapi dari Kemdikbud seragam sekolah wajib terdapat 2 jenis, dan untuk seragam nasional mempunyai perbedaan warna setiap satuan pendidikan.

Untuk Sekolah Dasar (SD) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

Dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;


Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.**

Posting Komentar untuk "Siswa Baru Wajib Tahu Nih, Inilah Seragam Sekolah Wajib SD, SMP, SMA yang Dikeluarkan Kemdikbud"