Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pergunu : Program Guru Penggerak Ciptakan Ketidakadilan di Kalangan Pendidik dan Sekolah

Majalengka, WASHIFMEDIA.COM

Wakil Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Ahmad Zuhri mengatakan program Guru Penggerak yang sudah berjalan hampir tiga tahun ini, alih-alih membawa transformasi pendidikan secara menyeluruh dan adil, justru menciptakan ketidakadilan di kalangan pendidik dan sekolah. 

Guru penggerak ini kan seleksinya dibatasi usia. Guru yang usianya di atas 50 tahun enggak bisa ikut padahal mereka bertahun-tahun ngabdi. Kebijakan ini membatasi harusnya kalau berprinsip keadilan semuanya bisa menjadi guru penggerak tanpa dibatasi usia," kata Zuhri kepada Washif Media, Ahad (18/6/2023).


Zuhri juga menyoroti program guru penggerak yang berorientasi mendapatkan jabatan kepala sekolah atau pengawas sekolah. Padahal, tujuan utama dari program ini adalah membentuk karakter guru yang beriorentasi pada murid demi kemajuan pembelajaran di sekolah. 

“Puncak guru berkarir ini kan ketika menjabat kepala sekolah tapi kalau menurut saya guru penggerak jangan jadi satu-satunya instrumen untuk mengangkat guru jadi kepala sekolah dan seterusnya,” katanya.


Program guru penggerak ini, lanjut Zuhri, jadi dikotomi para guru. Contohnya saat ini terjadi di tengah masyarakat dan membuat keharmonisan antar guru rusak akibat paradigma yang dibangun dari guru penggerak.

“Pendidikan ini kan PR besar yang harus dikerjakan bersama kalau gerak sendiri ini enggak arif. Saya kira cara pandang atau perspektif kita sebagai guru penggerak harus diubah, bagaimana bisa menggerakan guru agar tidak ada arogansi,” jelasnya.

Zuhri mendorong pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan untuk mengubah sistem perekrutan guru penggerak agar tak ada iming-iming kenaikan pangkat sebagai kepala sekolah atau pimpinan yayasan. "Ini harus ada pembenahan niat kadang tidak semua guru bisa memahami ini,” ungkapnya.

“Kalau kebijakan pemerintah semua harus rata, tinggal instrumennya diatur karena aksesnya sulit, tesnya tidak semua bisa lulus, ada seleksi dan seterusnya. Secara tidak langsung ini membentuk kelompok guru tertentu ada dikotomi guru penggerak dan non penggerak,” imbuhnya.

Guru penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya (workshop), konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan.


Sebagai pencanang, Kemendikbud berharap program ini bisa membawa hasil yang positif bagi pendidikan Indonesia. Sehingga, para guru nantinya bisa mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif.

Dikutip dari buku Merdeka Belajar dan Implementasinya karya Ana Widyastuti, guru penggerak adalah lokomotif utama Merdeka Belajar. Ia menjadi pejuang garda terdepan dalam memajukan pendidikan dan mengembangkan kompetensi siswa.


Washifmedia.com


Posting Komentar untuk "Pergunu : Program Guru Penggerak Ciptakan Ketidakadilan di Kalangan Pendidik dan Sekolah"