INFO PNS DI BULAN JUNI: Tukin akan Dihapus Pemerintah, 5 Tunjangan Ini Berhak Diterima PNS di Bulan Juni
WASHIFMEDIA - Terdapat berita mengejutkan dan berita baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia pada bulan Juni ini.
Berita mengejutkan adalah rencana penghapusan Tunjangan Kinerja (Tukin) oleh pemerintah, namun ada kabar baik bahwa terdapat lima tunjangan lain yang tetap berhak diterima oleh para PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengusulkan perubahan skema Tukin kepada pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem penggajian PNS, mengurangi birokrasi yang terkait, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Namun, penting untuk diingat bahwa rencana ini masih dalam tahap pertimbangan dan belum final.
Meskipun adanya rencana penghapusan Tukin, ada berita baik bahwa terdapat lima tunjangan lain yang tetap berhak diterima oleh para PNS di bulan Juni ini.
Berikut adalah daftar lima tunjangan tersebut:
2. Tunjangan Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh PNS;
3. Tunjangan Pengadaan Kendaraan Dinas;
4. Tunjangan Paket Data;
5. Tunjangan untuk Uang Lembur dan Lainnya.
Para PNS berhak menerima kelima tunjangan ini berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan oleh pemerintah.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada PNS atas kontribusi dan pengabdian mereka.
Meskipun Tukin sedang dalam tahap pertimbangan penghapusan, pemerintah memberikan jaminan bahwa PNS tetap akan menerima tunjangan-tunjangan penting lainnya.
Sumber: YouTube DPR RI, PMK Nomor 49 Tahun 2023
Posting Komentar untuk "INFO PNS DI BULAN JUNI: Tukin akan Dihapus Pemerintah, 5 Tunjangan Ini Berhak Diterima PNS di Bulan Juni"