Batas Usia Pensiun Guru PNS yang Bukan Lagi di Usia 58 Atau 60 Tahun, Berubah Jadi.....
Batas usia pensiun bagi guru PNS ini masuk dalam surat BKN yang mengatur tentang jabatan fungsional.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa BKN mengatur tentang guru PNS yang masuk dalam jabatan fungsional.
Surat BKN tersebut terdapat dalam no K.26-30/V.105-2/99 mengenai batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat.
Tapi bila ingin diberhentikan secara hormat, guru PNS tersebut harus memasuki batas usia pensiun yaitu:
Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan fungsional keterampilan di usia 58 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya di usia 60 tahun.
Serta untuk pemangku jabatan fungsional ahli utama di usia 65 tahun.
Hal ini telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang yang masih berlaku hingga sekarang.
Sehingga untuk guru PNS yang telah memasuki batas usia pensiun ini dapat mengusulkan pemberhentian pada BKN atau BKD setempat.***
Sumber: BKN
Posting Komentar untuk "Batas Usia Pensiun Guru PNS yang Bukan Lagi di Usia 58 Atau 60 Tahun, Berubah Jadi....."